PDM Kabupaten Cirebon - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Cirebon
.: Home > Visi dan Misi

Homepage

Visi dan Misi

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN CIREBON
PERIODE 2010 -2015
 
VISI
Aktualisasi Gerakan Islam, Gerakan Dakwah dan Gerakan Tajdid
Pada masa awal abad kedua PDM Kabupaten Cirebon :
Membebaskan, memberdayakan dan memajukan kehidupan

MISI
►    MISI (dasar) :
  • Memfungsikan setiap Majelis dan Lembaga;
  • Membuat system operasional dan system kerjasama antar Majelis dan Lembaga;
  • Pembenahan dan membuat system administrasi keuangan PDM, Majelis, Lembaga, AUM dan ORTOM;
  • Pembenahan dan membuat system administrasi SDM Persyarikatan, SDM Majelis dan Lembaga, SDM AUM, serta SDM ORTOM;
  • Aktualisasi PDM sebagai pemilik dan penyelenggara AUM : Mencari dana, menyiapkan dan mengadakan sarana dan prasarana AUM.
 
►    MISI (pragmatis) :
  • Pendirian AUM oleh Majelis dan atau Lembaga;
  • Sebagian besar Majelis dan atau Lembaga telah dapat memeberikan SWO ke PDM;
  • SDM Muhammadiyah yang profesionalismenya di Persyarikatan dan atau di AUM telah mendapatkan penghasilan yang memadai (sekurang-kurangnya sesuai UMR).
 
►    MISI (proses) :
  • Mengadakan pembinaan dan atau pengkaderan kemuhammadiyahan bagi agen Pesyarikatan dan agen AUM;
  • Mengadakan pengajian terjadwal bagi agen Persyarikatan dan agen AUM serta pengajian keliling ke PCM dan PRM secara terjadwal dengan kurikulum berbasis Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Gerakan Dakwah dan Gerakan Tajdid;     
  • Memperdayakan setiap SDM Muhammadiyah pada setiap kegiatan Muhammadiyah baik di Persyarikatan maupun di AUM agar tumbuh kemandirian berbasis aktivitas ekonomi yang Islami.
 
►    TUJUAN :
  • Menjadikan devisi B (unsur-usur pembantu pemimpin, selain AUM dilingungan Majelis dan Lembaga), sebgai penyanggah kekuatan PDM serta menjadi peluang bagi kegiatan SDM Muhammadiyah dalam aktivitas berdimensi amal dan berdimensi usaha;
  • Terwujudnya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan PDM;
  • Terbentuknya keteraturan keuangan di Muhammadiyah sehingga terwujud prinsip keadilan dan prinsip pemerataan kegiatan berdimensi ekonomi syari’ah di Muhammadiyah;
  • Terpetakannya SDM Muhammadiyah terutama aspek kredibilitas dan kapabilitas. Selain itu, terpetakannya SDM Muhammadiyah yang terhitung bodoh, miskin, tertinggal dan berpenyakit hati yaitu mengejar aspek struktur dalam memenuhi kebutuhan ekonominya dan terkekang oleh tradisionalisme;
  • Terwujudnya eksistensi PDM sebagai pemilik dan penyelenggara AUM sehingga meningkatnya tanggung jawab moral oleh PDM (Majelis terkait) terhadap AUM;
  • Percepatan PDM dalam membebaskan, memperdayakan, memajukan kehidupan SDM Muhammadiyah;
  • Percepatan PDM dalam membangun pos-pos investasi dan dana cadangan sebagai manifestasi terwujudnya Devisi B sebgai penyanggah ekonomi Muhammadiyah Kabupaten Cirebon;
  • Agar SDM yang profesionalismenya di AUM tidak tergolong miskin oleh sekurang-kurangnya versi Pemerintah;
  • Tercerahkannya kembali SDM Muhammadiyah sehingga tetap eksis sebagai pelaku Gerakan Islam, Gerakan Dakwah dan Gerakan Tajdid;
  • Agar terpantaunya seluruh SDM melalui pertemuan pengajian;
  • Agar SDM Muhammadiyah tidak bergantung pada jabatan tetapi pada aktivitas, kemampuan ilmu dan keterampilan.
 
►    TARGET :
  • Masing-masing Majelis dan Lembaga pada kegiatan tahun pertama telah dapat membuat dan mengajukan anggaran dan merealisasikan kegiatan sesuai dengan RAPB. Pada kegiatan tahun kedua terdapat lima Majelis dan atau Lembaga yang telah memiliki AUM. Pada kegiatan tahun ketiga samapai tahun kelima sekurang-kurangnya majelis dan atau Lembaga telah memiliki AUM dan sebagian besar dari Majelis dan Lembaga telah memberikan SWO kepada PDM;
  • Pada Tahun pertama sampai tahun kelima terjalin kerjasama dan komunikasi antar Majelis dan atau Lembaga dalam kegiatan;
  • Pada tahun kedua terlaksananya keseragaman model dalam penyusunan anggaran AUM. Pada tahun ketiga sampai tahun kelima tidak ada aktivitas usaha personal oleh SDM Muhammadiyah yang profesionalnya di Persyarikatan maupun di AUM;
  • Pada tahun ketiga telah terdata di PDM kepastian karier SDM Muhammadiyah yang profesionalnya di Persyarikatan maupun di AUM;
  • Pada tahun kedua PDM sebagai pelaksana pengadaan dan atau pembangunan sarana dan prasarana AUM;
  • Pada tahun ketiga telah berdiri AUM oleh sekurang-kurangnya lima Majelis dan atau Lembaga;
  • SWO yang disetorkan sesuai dengan ketentuan;
  • Pada tahun ketiga SDM Muhammadiyah yang profesionalismenya di Persyarikatan maupun di AUM mempunyai penghasilan bulannya sekurang-kurangnya sesuai UMR;
  • Pada tahun ketiga kurikulum Gerakan Islam, Gerakan Dakwah dan Gerakan Tajdid telah tersampaikan kepada seluruh elemen Muhammadiyah melalui penataran;
  • Pada tahun ketiga kegiatan pengajian telah masuk putaran pertama dan pada tahun kelima telah masuk puteran kedua;
  • Pada tahun ketiga sebagian besar Kader Muhammadiyah telah berperan aktif pada kegiatan yang diselenggarakan Muhammadiyah.
 
 
 
     
 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website